
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Senin(07/07/2025), bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Sei Rampah, Ketua PA Sei Rampah Ibu Asri Handayani, S.H.I., M.E. sosialisasikan PERMA 7, 8, dan 9 Tahun 2016. Dalam pemaparannya Ketua mengingatkan akan pentingnya saling mengingatkan dan mawas diri akan etika yang mengatur dan mengikat sebagai aparatur Mahkamah Agung umumnya dan sebagai bagian dari Pengadilan Agama Sei Rampah khususnya.
Setelah pelaksanaan sosialisasi, rapat dilanjutkan dengan hal-hal terkait dengan peraturan tersebut. Pada rapat tersebut, didapatkan beberapa kesimpulan antara lain:
1. Disiplin dimulai dari diri sendiri, pastikan selalu tepat waktu dalam melaksanakan Apel Pagi, Apel Sore dan kegiatan rapat;
2. Jadwal Jumat Sehat dan Jumat Bersih dilaksanakan sesuai jadwal yang ada untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan kantor;
3. Dalam pengawasan, setiap atasan langsung memonitoring bawahan masing-masing dan untuk pelaksanaan dan laporan Hawasbid diusahakan selesai dalam minggu terahir setiap triwulan;
Beliau berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat mendorong implementasi PERMA dalam praktik kerja sehari-hari di Pengadilan Agama Sei Rampah, membangun budaya kerja yang bersih, akuntabel, dan berintegritas dan meningkatkan kesadaran seluruh aparatur PA Sei Rampah tentang pentingnya penegakan disiplin, pengawasan, dan pelaporan pelanggaran. //MeL





