Pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 tepatnya 1 Ramadhan 1440 H, di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sei Rampah untuk pertama kalinya sejak diresmikannya Pengadilan Agama Sei Rampah Kelas II telah dilakukan proses Mediasi oleh seorang Mediator yaitu Ibu NUSRA ARINI, S.H.I., M.H. yang juga sebagai Hakim Anggota di Pengadilan Agama Sei Rampah telah berhasil. Perkara Cerai Talak dengan Nomor : 260/Pdt.G/2019/PA.Srh dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan Pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi jika kedua belah pihak sudah memiliki anak.


Sang Mediator Hakim juga sangat bersyukur kareana mampu mendamaikan para pihak dalam perkara cerai talak tersebut dan keberhasilan ini adalah Anugerah dan pertolongan Allah Swt, karena tanpa pertolongan Allah, segala sesuatu tidak mungkin bisa berhasil; ungkap Mediator.

Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Pemohon tersentuh hatinya kemudian mau berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Termohon dan berharap agar rumah tangganya tetap harmonis dan menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah, Warahmah. //PTIP





