Pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019, di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sei Rampah Kelas II telah dilakukan proses Mediasi oleh seorang Mediator yaitu Ibu NUSRA ARINI, S.H.I., M.H. yang juga sebagai Hakim Anggota di Pengadilan Agama Sei Rampah telah berhasil. Perkara Cerai Gugat dengan Nomor : 356/Pdt.G/2019/PA.Srh dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan Pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi jika kedua belah pihak sudah memiliki anak.

Hakim Mediator juga sangat bersyukur karena mampu mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat tersebut dan keberhasilan ini adalah Anugerah dan pertolongan Allah Swt, karena tanpa pertolongan Allah, segala sesuatu tidak mungkin bisa berhasil; ungkap Mediator.

Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat tersentuh hatinya kemudian mau berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat dan berharap agar rumah tangganya tetap harmonis dan menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah, Warahmah. //PTIP





