Selasa tanggal 2 Juli 2019, Pengadilan Agama Sei Rampah dikunjungi oleh Ketua PTA Medan ( DR. H. M. Syarif Mappiasse, S.H., M.H.), Wakil Ketua PTA Medan ( Drs. H. Ahsin Abdul Hamid, S.H), dan Sekretaris PTA Medan (H. Hilman Lubis, S.H., M.H.). Dalam kunjungan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan beserta rombongan disambut dan  diterima oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah dengan rasa gembira. Sebelum melakukan pembinaan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan beserta rombongan melihat dan memantau langsung fasilitas pelayanan publik yang ada di Pengadilan Agama Sei Rampah.

pta4  pta5

    Kunjungan ini merupakan kunjungan perdana Ketua dan Wakil Ketua PTA Medan ke Pengadilan Agama Sei Rampah. Didampingi Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Sei Rampah, Ketua PTA Medan dan Wakil Ketua PTA meninjau langsung fasilitas pelayanan publik yang ada di Pengadilan Agama Sei Rampah.

    pta3  PTA1

    Setelah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan beserta rombongan selesai melihat kondisi dan keadaan kantor Pengadilan Agama Sei Rampah, acara dilanjutkan dengan pembinaan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Sei Rampah yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, beserta seluruh pegawai.

    Dalam acara pembinaan Ketua PTA Medan menyampaikan: Disiplin Hakim dan Pegawai nomor satu dan harus terus ditingkatkan, Kinerja Hakim dalam memutus perkara harus tambah serius karena langsung dikontrol Dirjen Badilag MA RI. Ketua PTA Medan juga berpesan harus meningkatkan status SIPP Pengadilan Agama Sei Rampah yang saat ini masih berada di zona kuning, karena SIPP langsung dikontrol oleh Ketua Mahkamah Agung RI, serta e-Court Pengadilan Agama Sei Rampah yang harus sudah pecah telor karena merupakan salah satu program unggulan dari Mahkamah Agung untuk memberikan Pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

    Wakil Ketua PTA memberikan saran agar SIPP Pengadilan Agama Sei Rampah beranjak ke zona hijau dengan cara perkara yang harus diputus tidak boleh melebihi tiga bulan, karena tidak akan mendapatkan nilai. Perkara verstek harusnya bisa selesai kurang dari satu bulan agar mendapat nilai yang tinggi, serta perbandingan antara perkara masuk dan putus seharusnya lebih tinggi yang putus karena merupakan salah satu aspek yang dinilai.


    PTA2

    Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah mengucapkan terimakasih atas kunjungan Ketua dan Wakil Ketua PTA Medan ke Pengadilan Agama Sei Rampah. Semoga dengan kunjungan Ketua dan Wakil Ketua PTA Medan ini diharapkan dapat memberi motivasi kepada aparatur Pengadilan Agama Sei Rampah untuk bekerja dengan lebih baik. Masukan dan arahan yang ada akan dilaksanakan untuk kebaikan dan kemajuan Pengadilan Agama Sei Rampah kedepannya. //PTIP

Indeks Hasil Survey Pengadilan Agama Sei Rampah

Jam Layanan

Jam Kerja

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

Istirahat

Senin-Kamis Jum’at
12.00-13.00 12.00-13.30

Jam Pelayanan

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

JADWAL SIDANG

SENIN-KAMIS 09.00-Selesai

Syarat Berperkara

Lengkapi persyaratan pengajuan perkara anda, disini... dengan panjar biaya disini...

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
384
4975
6651
1039720

4.68%
40.03%
2.62%
0.11%
0.02%
52.55%

Alamat IP Anda: 216.73.216.46

Sosial Media

 

fb icon

 

icon ig

  • 89 - banner ucapan elvira.png
  • 90 - banner ucapan ilham.png
  • 91 - P3K-02.png
  • 92 - panitera dasman.png
  • 93 - Panitera Wahyu.png
  • 94 - ketua devi.png
  • 95 - ketua asri.png
  • 96 - waka taufik.png
  • 97 - riki.png
  • 98 - royan.png
  • 99 - berliana.png