Screenshot 2026 04 13 152902

Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Senin(13/04/2026), Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Sei Rampah Ibu Fatma Lailatussyifa, S.H.,CPM. dalam perkara Nomor 391/Pdt.G/2026/PA.Srh, melaporkan bahwa upaya perdamaian dalam proses mediasi telah berhasil mencapai kesepakatan sebagian karena kedua pihak tetap sepakat untuk melanjutkan proses perceraian, namun kedua pihak sepakat mengenai Nafkah dan Nafkah Asuh Anak.

Nafkah iddah adalah kewajiban mantan suami memberi nafkah selama masa tunggu (biasanya 3 bulan) pasca talak, sedangkan nafkah anak adalah tanggung jawab ayah untuk biaya hidup dan pendidikan anak hingga dewasa/mandiri (21 tahun). Keduanya wajib dipenuhi sesuai kemampuan suami dan kebutuhan, berdasarkan kesepakatan dalam nota kesepakatan mediator (kesepakatan perdamaian). //MeL

Indeks Hasil Survey Pengadilan Agama Sei Rampah

Jam Layanan

Jam Kerja

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

Istirahat

Senin-Kamis Jum’at
12.00-13.00 12.00-13.30

Jam Pelayanan

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

JADWAL SIDANG

SENIN-KAMIS 09.00-Selesai

Syarat Berperkara

Lengkapi persyaratan pengajuan perkara anda, disini... dengan panjar biaya disini...

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
549
4029
5801
1119278

4.46%
40.90%
2.55%
0.12%
0.03%
51.95%

Alamat IP Anda: 216.73.216.133

Sosial Media

 

fb icon

 

icon ig

  • 89 - banner ucapan elvira.png
  • 90 - banner ucapan ilham.png
  • 91 - P3K-02.png
  • 92 - panitera dasman.png
  • 93 - Panitera Wahyu.png
  • 94 - ketua devi.png
  • 95 - ketua asri.png
  • 96 - waka taufik.png
  • 97 - riki.png
  • 98 - royan.png
  • 99 - berliana.png