
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Senin(13/04/2026), Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Sei Rampah Ibu Fatma Lailatussyifa, S.H.,CPM. dalam perkara Nomor 391/Pdt.G/2026/PA.Srh, melaporkan bahwa upaya perdamaian dalam proses mediasi telah berhasil mencapai kesepakatan sebagian karena kedua pihak tetap sepakat untuk melanjutkan proses perceraian, namun kedua pihak sepakat mengenai Nafkah dan Nafkah Asuh Anak.
Nafkah iddah adalah kewajiban mantan suami memberi nafkah selama masa tunggu (biasanya 3 bulan) pasca talak, sedangkan nafkah anak adalah tanggung jawab ayah untuk biaya hidup dan pendidikan anak hingga dewasa/mandiri (21 tahun). Keduanya wajib dipenuhi sesuai kemampuan suami dan kebutuhan, berdasarkan kesepakatan dalam nota kesepakatan mediator (kesepakatan perdamaian). //MeL


